Mengkritisi Pernyataan Ketua DPR Marzuki Ali Tentang Pembubaran KPK
Oleh : Dian Primayadi, SH
Tanggal 28 Juli 2011 kemarin, publik dikejutkan oleh sebuah pernyataan lisan yang dilontarkan oleh Bapak Marzuki Ali, yang notabene-nya adalah seorang Ketua DPR, kepada pers.
Beliau dengan wajah yang tenang tanpa menunjukan rasa malu atau perasaan berdosa, dengan santainya melontarkan sebuah statement, yang bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dianggap sebagai sebuah statement GILA.
Mungkin bukan hanya saya yang bertanya dalam hati, ketika mendengar peryataan beliau. Anda pun, saya yakin dan percaya, pasti punya pertanyaan dan keheranan yang sama dengan saya, yaitu :
“apa sih yang dipikirkan si Marzuki Ali, itu?, sebenernya si Marzuki itu waras nggak sih?, si Marzuki itu bicara begitu atas kehendak pribadi atau ada tekanan dari pihak lain? Ngerti nggak sih si Marzuki Ali itu dgn masalah korupsi?” dan lain-lain, dan sebagainya.... yang pasti pertanyaan itu muncul sebagai bentuk keterkejutan kita dengan penyataan bapak Marzuki Ali, dimana pada saat beliau berbicara seperti itu, beliau masih menjabat sebagai Ketua DPR aktif. Dan sudah barang tentu hal tersebut dianggap tidak pantas, karena dianggap tidak mewakili rasa keadilan bagi sebagian besar rakyat indonesia yang saat ini sedang mengalami shock dengan issue korupsi yang lantang dinyanyikan oleh Nazaruddin. Sudah barang tentu hal tersebut menimbulkan kontroversi di lingkar waacana publik saat ini.
Kalau kita melihat dari sisi politis, akan banyak dugaan yang bisa kita munculkan terkait dengan pernyataan Bapak Marzuki Ali tersebut. Dimana kita tahu bahwa beliau datang di Legislatif dengan background Partai Demokrat. Partai yang saat ini sedang menjadi perhatian publik karena adanya konflik internal yang terjadi didalam tubuh partai dan berujung pada pembelotan sang Bendahara Umum partai, yakni Muhammad Nazaruddin. Dan saat ini sedang gencar melakukan pembongkaran skandal korupsi yang dilakukan oleh para petinggi Partai Demokrat.
Tidak sedikit orang yang melihat dan berpendapat bahwa, bukan tidak mungkin pembelotan Nazaruddin adalah sebagai bentuk kekecewaan pribadinya terhadap partainya. Dan bukan tidak mungkin apa yang dikatakan oleh Nazaruddin beberapa waktu terakhir ini secara gencar di media massa maupun elektronik dan berbagai layanan jejaring publik, sebagai suatu kebenaran. M. Nazaruddin yang kini sedang melarikan diri ke luar negeri, setelah sebelumnya sempat ribut-ribut dengan para petinggi Partai Demokrat, (mungkin) mulai menyadari ada bahaya besar yang mengintainya apabila dirinya tetap bertahan di Indonesia. Dan akhirnya memilih cara-cara yang ekstrim dalam menyampaikan kebenaran. Hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Nazaruddin yang saat ini berada di posisi yang sangat berbahaya, dimana tidak ada lagi pihak penegak hukum yang bisa dipercayanya lagi dan satu-satunya jalan adalah melakukan blow-up ke media sebagai senjata pertahanan terakhirnya untuk membela diri. Hasil akhirnya ada pada Mukjizat Tuhan semata, tapi yang paling utama adalah bahwa kebenaran telah diungkapkan.
Bukan sebuah hal yang tabu dalam dunia politik melakukan aksi mempermalukan diri sendiri dihadapan publik semata-mata untuk melindungi partai politiknya. Bisa saja, apa yang dilakukan oleh Bapak Marzuki Ali adalah sebuah rekayasa politik, sebuah setting aksi yang dilakukan untuk mengalihkan konsentrasi massa dari issue yang saat ini gencar dipublikasikan oleh Nazaruddin. Akan tetapi, lebih bijaksana kalau kita mencoba terlebih dahulu melihat sikap dan tindakan Bapak marzuki Ali dari sisi kepatutan sebagai seorang negarawan.
Bagi saya, apa yang dilakukan oleh Bapak marzuki Ali adalah sebuah gambaran ketidakpahaman beliau atas masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat ini.
Istilah Korupsi berasal dari kata corruptio, corruptus (Latin), corruption, currupt (Inggris), Corruption (Perancis) dan Corruptie, koruptie (Belanda). Secara harafiah, kata korupsi bermakna kebusukan, kebejatan, kecurangan, keburukan, kerusakan, penyimpangan kesucian, dapat disuap, ketidakjujuran, tidak bermoral dan lain sebagainyaa yang mengandung konotasi negatif. Dalam kamus umum Bahasa indonesia korupsi berarti perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Berdasarkan sejarahnya, penggunaan istilah korupsi lebih dikenal dalam khasanah ilmu politik, terutama menyangkut “penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi”. Definisi gampangnya adalah, “perbuatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dengan menggunakan kekuasaan publik”.
Tindak Pidana Korupsi, merupakan sebuah tindak kejahatan yang melahirkan dampak luar biasa yang pelanggarannya bersifat multidimensi, karena mengganggu Hak Ekonomi dan Hak Sosial Masyarakat dan Negara dalam skala yang besar sehingga telah dianggap sebagai suatu “seriousness crime” sebagai salah satu musuh bersama umat manusia (hostis humanis generis) sehingga memerlukan langkah “extra ordinary” dalam menanggulanginya.
Korupsi akhirnya telah melampaui akal sehat. Ini jelas merupakan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat yang juga korupsi adalah perbuatan melanggar hak-hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan berlangsung terus menerus
(Christina Joseph, 2001)
Bentuk kejahatan struktural inilah yang memasukkan format korupsi sebagai bagian dari kejahatan yang terorganisir. Korupsi yang melanda hampir seluruh dunia ini merupakan kejahatan struktural yang meliputi sistem, organisasi dan struktur yang baik. Karenanya, perjudian dan korupsi begitu menjadi sangat kuat dalam konteks perilaku politik dan sosial.
(Prof. Oemar Seno Adji, SH)
Korupsi merupakan kejahatan terstruktural yang sangat utuh terakar, kuat dan permanen sifatnya. Krupsi sudah menjadi bagian dari “sistem” yang ada. Oleh karenanya, perlu ada sebuah usaha khusus yang maksimal dan terus menerus bagi penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu dengan melakukan pendekatan terhadap sistem itu sendiri, atau dikenal dengan Systemic Approach.
Systemic Approach ini dapat digunakan sebagai bahan untuk memecahakan persoalan hukum (legal issue) atau penyelesaian hukum (legal solution) maupun pendapat hukum (legal opinion) termasuk permasalah korupsi, yaitu :
Pertama Structure (struktur) yang meliputi perbaikan segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggarakan peradilan sehingga terdapat minimalisasi terjadinya KKN. Birokrasi struktur peradilan menimbulkan mafia peradilan yang telah menjadi polemik yang belum terpecahkan.
Kedua, Substance (subtansi) yang menyangkut pembaruan tehadap berbagai perangkat peraturan dan ketentuan normatif (legal reform), pola serta kehendak perilaku masyarakat yang ada dalam sistem hukum tersebut. Persoalan hukum, perlu dilakukan pembaruan terhadap substansi hukum yang lebih mengarah pada pendekatan kemasyarakatan bukan lagi pada sisi legalistik formal.
Ketiga Legal Culture (Budaya Hukum) merupakan aspek signifikan yang mampu merubah paradigma dalam masyarakat tentang ketentuan sebagai civic-minded sehingga terbangun kesadaran hukum dan taat hukum sebagai suatu regulasi.
Persoalan hukum saat ini adalah tentang budaya hukum yang memiliki kaitan erat dengan masalah etika dan moral masyarakat serta pejabat penegak hukum dalam menyikapi Korupsi. Rendahnya moral dan budaya hukum inilah yang saat ini sedang dihadapi Indonesia dalam upaya melakukan pembangunan hukum dimana hal tersebut terasa sangat mengganggu struktur serta substansi dari sistem hukum secara keseluruhan.
Diperlukan peran aktif dari semua kalangan baik masyarakat, pers (sebagai social power) dan institusi kenegaraan dalam melakukan kebijakan kriminal (Criminal Policy) melalui pendekatan non-penal, misalnya dengan meningkatkan langkah-langkah kampanye anti-korupsi. Mengapa harus melibatkan institusi kenegaraan? Masalah korupsi di Indonesia saat ini tidak dapat dikatakan lagi sebagai persoalan eksekutif saja, akan tetapi sudah menjalar dan mengkontaminasi institusi kenegaraan yg lainnya baik legislatif, yudikatif maupun lembaga non pemerintah. Pendekataan sistemik ini harus diartikan sebagai sikap antisipasi terhadap sistem institusi kenegaraan secara komperehensif.
Tanpa adanya perbaikan moral dan etika dari pejabat penegak hukum, dan keberanian mengambil sikap dari para pemimpin negeri, maka keutuhan substansi dan struktur dari sistem hukum tidak akan memiliki nilai yang berarti.
Memasuki era pembaharuan hukum melalui struktur dan substsnsi hukum tanpa didukung peningkatan budaya hukum dan moral yang baik, akan menghasilkan erata terhadap sistem hukum peradilan pidana. Akibatnya pemberantasan tindak pidana korupsi hanya sebatas retorika.
Rakyat kita sedang mengalami syndrom kekecewaan dan degradasi kepercayaan terhadap para pemimpinnya. Rentetan masalah yang dialami oleh bangsa ini yang tak kunjung selesai membuat bangsa ini semakin terpuruk. Sementara masalah korupsi yang semakin menjadi-jadi membuat rakyat menjadi mual melihat tingkah pola para pemimpin yang dianggap tidak becus mengurus rakyat. Seyogyanya, Bapak marzuki Ali sebagai Ketua DPR, yang notabene wakil rakyat harus berpihak pada kepentingan rakyat. Memberikan sebuah gambaran sikap yang mengayomi dan melindungi rakyat, bukan melindungi musuh rakyat.
Didorong oleh rasa geram, gerah dan muak terhadap praktik korupsi yang marak terjadi di kalangan pejabat dan elite politik di negeri ini serta lemahnya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan ini, membuat banyak kalangan mengusulkan diterapkannya hukuman mati terhadap semua pelaku korupsi. Ada juga kalangan yang meminta agar pelaku korupsi diperlakukan sama dengan teroris. Selain itu juga ada yang menghendaki dikeluarkannya sebuah fatwa yang berisi pesan bahwa melawan korupsi adalah jihad. Kesemua hal tersebut semata-mata bentuk kehendak sadar masyarakat untuk memerangi korupsi, dimana dari hal-hal tersebut diharapkan bisa membuat ngeri para pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan korupsi.
Apa yang dilakukan oleh Bapak marzuki Ali, jelas sangat tidak pantas sikap yang diperlihatkannya di depan publik. Sangat menyakitkan hati rakyat. Rakyat ingin masalah korupsi dituntaskan sampai ke akar-akarnya, membuat kapok plus jera para pelaku korupsi sehingga tidak ada lagi orang yang berani melakukan korupsi.
Meminta pembubaran KPK sama dengan GENOSIDA. Bahkan lebih kejam dari GENOSIDA karena melakukan pembunuhan secara perlahan-lahan, mematikan semua sendi-sendi kemanusiaan, membunuh moral dan nilai-nilai, membunuh masa depan dan akhirnya mematikan peradaban.
Mungkin maksudnya baik, memafkan kesalahan menjelang bulan puasa. Tapi, pak...ini dosa sosial loh pak...! DOSA SOSIAL!!!!...bukan dosa individu antar individu yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau maaf itu berarti, buat apa ada polisi?
Bagi kami, memaafkan adalah persoalan mudah, tapi memberi maaf bukan berarti menghentikan proses hukumnya, pak...!

