Friday, July 29, 2011

Ketua DPR adalah Pengkhianat Bangsa

Mengkritisi Pernyataan Ketua DPR Marzuki Ali Tentang Pembubaran KPK

Oleh : Dian Primayadi, SH


Tanggal 28 Juli 2011 kemarin, publik dikejutkan oleh sebuah pernyataan lisan yang dilontarkan oleh Bapak Marzuki Ali, yang notabene-nya adalah seorang Ketua DPR, kepada pers.

Beliau dengan wajah yang tenang tanpa menunjukan rasa malu atau perasaan berdosa, dengan santainya melontarkan sebuah statement, yang bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dianggap sebagai sebuah statement GILA.

Mungkin bukan hanya saya yang bertanya dalam hati, ketika mendengar peryataan beliau. Anda pun, saya yakin dan percaya, pasti punya pertanyaan dan keheranan yang sama dengan saya, yaitu :

“apa sih yang dipikirkan si Marzuki Ali, itu?, sebenernya si Marzuki itu waras nggak sih?, si Marzuki itu bicara begitu atas kehendak pribadi atau ada tekanan dari pihak lain? Ngerti nggak sih si Marzuki Ali itu dgn masalah korupsi?” dan lain-lain, dan sebagainya.... yang pasti pertanyaan itu muncul sebagai bentuk keterkejutan kita dengan penyataan bapak Marzuki Ali, dimana pada saat beliau berbicara seperti itu, beliau masih menjabat sebagai Ketua DPR aktif. Dan sudah barang tentu hal tersebut dianggap tidak pantas, karena dianggap tidak mewakili rasa keadilan bagi sebagian besar rakyat indonesia yang saat ini sedang mengalami shock dengan issue korupsi yang lantang dinyanyikan oleh Nazaruddin. Sudah barang tentu hal tersebut menimbulkan kontroversi di lingkar waacana publik saat ini.

Kalau kita melihat dari sisi politis, akan banyak dugaan yang bisa kita munculkan terkait dengan pernyataan Bapak Marzuki Ali tersebut. Dimana kita tahu bahwa beliau datang di Legislatif dengan background Partai Demokrat. Partai yang saat ini sedang menjadi perhatian publik karena adanya konflik internal yang terjadi didalam tubuh partai dan berujung pada pembelotan sang Bendahara Umum partai, yakni Muhammad Nazaruddin. Dan saat ini sedang gencar melakukan pembongkaran skandal korupsi yang dilakukan oleh para petinggi Partai Demokrat.

Tidak sedikit orang yang melihat dan berpendapat bahwa, bukan tidak mungkin pembelotan Nazaruddin adalah sebagai bentuk kekecewaan pribadinya terhadap partainya. Dan bukan tidak mungkin apa yang dikatakan oleh Nazaruddin beberapa waktu terakhir ini secara gencar di media massa maupun elektronik dan berbagai layanan jejaring publik, sebagai suatu kebenaran. M. Nazaruddin yang kini sedang melarikan diri ke luar negeri, setelah sebelumnya sempat ribut-ribut dengan para petinggi Partai Demokrat, (mungkin) mulai menyadari ada bahaya besar yang mengintainya apabila dirinya tetap bertahan di Indonesia. Dan akhirnya memilih cara-cara yang ekstrim dalam menyampaikan kebenaran. Hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Nazaruddin yang saat ini berada di posisi yang sangat berbahaya, dimana tidak ada lagi pihak penegak hukum yang bisa dipercayanya lagi dan satu-satunya jalan adalah melakukan blow-up ke media sebagai senjata pertahanan terakhirnya untuk membela diri. Hasil akhirnya ada pada Mukjizat Tuhan semata, tapi yang paling utama adalah bahwa kebenaran telah diungkapkan.

Bukan sebuah hal yang tabu dalam dunia politik melakukan aksi mempermalukan diri sendiri dihadapan publik semata-mata untuk melindungi partai politiknya. Bisa saja, apa yang dilakukan oleh Bapak Marzuki Ali adalah sebuah rekayasa politik, sebuah setting aksi yang dilakukan untuk mengalihkan konsentrasi massa dari issue yang saat ini gencar dipublikasikan oleh Nazaruddin. Akan tetapi, lebih bijaksana kalau kita mencoba terlebih dahulu melihat sikap dan tindakan Bapak marzuki Ali dari sisi kepatutan sebagai seorang negarawan.

Bagi saya, apa yang dilakukan oleh Bapak marzuki Ali adalah sebuah gambaran ketidakpahaman beliau atas masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat ini.

Istilah Korupsi berasal dari kata corruptio, corruptus (Latin), corruption, currupt (Inggris), Corruption (Perancis) dan Corruptie, koruptie (Belanda). Secara harafiah, kata korupsi bermakna kebusukan, kebejatan, kecurangan, keburukan, kerusakan, penyimpangan kesucian, dapat disuap, ketidakjujuran, tidak bermoral dan lain sebagainyaa yang mengandung konotasi negatif. Dalam kamus umum Bahasa indonesia korupsi berarti perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Berdasarkan sejarahnya, penggunaan istilah korupsi lebih dikenal dalam khasanah ilmu politik, terutama menyangkut “penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi”. Definisi gampangnya adalah, “perbuatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dengan menggunakan kekuasaan publik”.

Tindak Pidana Korupsi, merupakan sebuah tindak kejahatan yang melahirkan dampak luar biasa yang pelanggarannya bersifat multidimensi, karena mengganggu Hak Ekonomi dan Hak Sosial Masyarakat dan Negara dalam skala yang besar sehingga telah dianggap sebagai suatu “seriousness crime” sebagai salah satu musuh bersama umat manusia (hostis humanis generis) sehingga memerlukan langkah “extra ordinary” dalam menanggulanginya.

Korupsi akhirnya telah melampaui akal sehat. Ini jelas merupakan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat yang juga korupsi adalah perbuatan melanggar hak-hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan berlangsung terus menerus

(Christina Joseph, 2001)

Bentuk kejahatan struktural inilah yang memasukkan format korupsi sebagai bagian dari kejahatan yang terorganisir. Korupsi yang melanda hampir seluruh dunia ini merupakan kejahatan struktural yang meliputi sistem, organisasi dan struktur yang baik. Karenanya, perjudian dan korupsi begitu menjadi sangat kuat dalam konteks perilaku politik dan sosial.

(Prof. Oemar Seno Adji, SH)

Korupsi merupakan kejahatan terstruktural yang sangat utuh terakar, kuat dan permanen sifatnya. Krupsi sudah menjadi bagian dari “sistem” yang ada. Oleh karenanya, perlu ada sebuah usaha khusus yang maksimal dan terus menerus bagi penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu dengan melakukan pendekatan terhadap sistem itu sendiri, atau dikenal dengan Systemic Approach.

Systemic Approach ini dapat digunakan sebagai bahan untuk memecahakan persoalan hukum (legal issue) atau penyelesaian hukum (legal solution) maupun pendapat hukum (legal opinion) termasuk permasalah korupsi, yaitu :

Pertama Structure (struktur) yang meliputi perbaikan segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggarakan peradilan sehingga terdapat minimalisasi terjadinya KKN. Birokrasi struktur peradilan menimbulkan mafia peradilan yang telah menjadi polemik yang belum terpecahkan.

Kedua, Substance (subtansi) yang menyangkut pembaruan tehadap berbagai perangkat peraturan dan ketentuan normatif (legal reform), pola serta kehendak perilaku masyarakat yang ada dalam sistem hukum tersebut. Persoalan hukum, perlu dilakukan pembaruan terhadap substansi hukum yang lebih mengarah pada pendekatan kemasyarakatan bukan lagi pada sisi legalistik formal.

Ketiga Legal Culture (Budaya Hukum) merupakan aspek signifikan yang mampu merubah paradigma dalam masyarakat tentang ketentuan sebagai civic-minded sehingga terbangun kesadaran hukum dan taat hukum sebagai suatu regulasi.

Persoalan hukum saat ini adalah tentang budaya hukum yang memiliki kaitan erat dengan masalah etika dan moral masyarakat serta pejabat penegak hukum dalam menyikapi Korupsi. Rendahnya moral dan budaya hukum inilah yang saat ini sedang dihadapi Indonesia dalam upaya melakukan pembangunan hukum dimana hal tersebut terasa sangat mengganggu struktur serta substansi dari sistem hukum secara keseluruhan.

Diperlukan peran aktif dari semua kalangan baik masyarakat, pers (sebagai social power) dan institusi kenegaraan dalam melakukan kebijakan kriminal (Criminal Policy) melalui pendekatan non-penal, misalnya dengan meningkatkan langkah-langkah kampanye anti-korupsi. Mengapa harus melibatkan institusi kenegaraan? Masalah korupsi di Indonesia saat ini tidak dapat dikatakan lagi sebagai persoalan eksekutif saja, akan tetapi sudah menjalar dan mengkontaminasi institusi kenegaraan yg lainnya baik legislatif, yudikatif maupun lembaga non pemerintah. Pendekataan sistemik ini harus diartikan sebagai sikap antisipasi terhadap sistem institusi kenegaraan secara komperehensif.

Tanpa adanya perbaikan moral dan etika dari pejabat penegak hukum, dan keberanian mengambil sikap dari para pemimpin negeri, maka keutuhan substansi dan struktur dari sistem hukum tidak akan memiliki nilai yang berarti.

Memasuki era pembaharuan hukum melalui struktur dan substsnsi hukum tanpa didukung peningkatan budaya hukum dan moral yang baik, akan menghasilkan erata terhadap sistem hukum peradilan pidana. Akibatnya pemberantasan tindak pidana korupsi hanya sebatas retorika.

Rakyat kita sedang mengalami syndrom kekecewaan dan degradasi kepercayaan terhadap para pemimpinnya. Rentetan masalah yang dialami oleh bangsa ini yang tak kunjung selesai membuat bangsa ini semakin terpuruk. Sementara masalah korupsi yang semakin menjadi-jadi membuat rakyat menjadi mual melihat tingkah pola para pemimpin yang dianggap tidak becus mengurus rakyat. Seyogyanya, Bapak marzuki Ali sebagai Ketua DPR, yang notabene wakil rakyat harus berpihak pada kepentingan rakyat. Memberikan sebuah gambaran sikap yang mengayomi dan melindungi rakyat, bukan melindungi musuh rakyat.

Didorong oleh rasa geram, gerah dan muak terhadap praktik korupsi yang marak terjadi di kalangan pejabat dan elite politik di negeri ini serta lemahnya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan ini, membuat banyak kalangan mengusulkan diterapkannya hukuman mati terhadap semua pelaku korupsi. Ada juga kalangan yang meminta agar pelaku korupsi diperlakukan sama dengan teroris. Selain itu juga ada yang menghendaki dikeluarkannya sebuah fatwa yang berisi pesan bahwa melawan korupsi adalah jihad. Kesemua hal tersebut semata-mata bentuk kehendak sadar masyarakat untuk memerangi korupsi, dimana dari hal-hal tersebut diharapkan bisa membuat ngeri para pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan korupsi.

Apa yang dilakukan oleh Bapak marzuki Ali, jelas sangat tidak pantas sikap yang diperlihatkannya di depan publik. Sangat menyakitkan hati rakyat. Rakyat ingin masalah korupsi dituntaskan sampai ke akar-akarnya, membuat kapok plus jera para pelaku korupsi sehingga tidak ada lagi orang yang berani melakukan korupsi.

Meminta pembubaran KPK sama dengan GENOSIDA. Bahkan lebih kejam dari GENOSIDA karena melakukan pembunuhan secara perlahan-lahan, mematikan semua sendi-sendi kemanusiaan, membunuh moral dan nilai-nilai, membunuh masa depan dan akhirnya mematikan peradaban.

Mungkin maksudnya baik, memafkan kesalahan menjelang bulan puasa. Tapi, pak...ini dosa sosial loh pak...! DOSA SOSIAL!!!!...bukan dosa individu antar individu yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau maaf itu berarti, buat apa ada polisi?

Bagi kami, memaafkan adalah persoalan mudah, tapi memberi maaf bukan berarti menghentikan proses hukumnya, pak...!

Wednesday, August 19, 2009

Aku tahu...

Aku tahu...
Bahwa aku mencintaimu, itu salah.
Bahwa aku mengharapkanmu, itu dosa.
Bahwa aku mengasakanmu, itu tercela.

Aku tahu...
Bila aku melakukan itu, akan menyakiti hatinya.
Bila aku melakukan itu, akan melukai perasaannya.
Bila aku melakukan itu, akan menyebabkan penderitaan baginya.

Aku tahu... bahwa kamu tahu.
Kamu tahu aku masih mencintaimu.
Kamu tahu aku masih mencemburuimu.
Kamu tahu aku masih sering merindukanmu.
Dan kamu tahu, setiap waktu aku selalu mengingatmu.

Aku tahu... kamu pun masih seperti aku, punya rasa yang sama.
Aku tahu... lebih baik kita diam saja, pura-pura tak tahu.
meski sebenarnya, aku dan kamu tahu... kita masih saling cinta.

Sekali ini saja

Dingin ini seakan enggan melepas peluknya padaku. Bersama sepi aku bercerita.
Malam ini, disini Aku terpaku dalam rasa tawar. Diam yang nanar
Hatiku diburu rasa cemburu.
Salah rasanya...Aku salah merasa
Tak seharusnya rasa itu ada
Buta sepertinya.....mata hatiku seperti buta
Rasaku salah arah.
Untuk cinta yang tak berkesudah
Padahal lama tak ada
Aku salah menempatkan rasa cinta
Tak seharusnya rasa itu ada,
Selayaknya semua itu musnah
Kala aku memilih untuk berlabuh pada sebuah hati yang biru.
Pada sebuah ketulusan yang aku sendiri ragu 'tuk mengakuinya.
Aku yang munafik, sengaja menampik.
Aku menginginkan dia,
Dirinya yang pernah kucampakan dulu...

Saat tak bersamanya, baru aku merasa betapa aku tak mampu tanpanya.
Dan aku menginginkan kembali hal-hal indah dalam hidupku,
Ingin ku membalikkan waktu untuk mengambil kembali apa yang pernah kutinggalkan dan kubuang dulu.
Namun aku tahu, itu tak mungkin.
Aku dan dia, terbentang waktu yang sangat jauh.
Dia adalah bagian terindah dalam hidupku, secuil kisah dalam masa laluku, yang harus kulupakan.
Tapi aku tak ingin,
Biar saja begitu...akan kusimpan kenangan manis itu dalam sudut terindah hatiku
untuk kukenang sekali waktu.
Ketika waktu mulai menggerogoti umurku,
ketika keriput mulai menjalari kulitku,
dan ketika tiba saatku untuk pulang.
Ku ingin bisa mengenangnya sebagai sebuah ucapan salam selamat jalan.
Meski sekali saja, Aku tak ingin pernah berharap untuk bertemu dengannya.
Biar....., biar saja itu cukup kukenang dalam hatiku.
Sebagai rahasia terbesar hidupku.
Sekali ini saja, dan terakhir ini saja aku ingin dia tahu bahwa aku pernah sangat mencintainya.

Malam ini, kututup ceritaku yang pilu untuk berlalu dari manisnya bayang masa lalu.
Selamat Berbahagia Kekasihku.

Friday, January 30, 2009

Demi Perdamaian Dunia ; Ganyang Israel

Klo akhirnya gencatan senjata di Jalur Gaza dan wilayah Tepi Barat hanya sementara saja, buat apa terjadi?! Seolah perdamaian hanyalah mimpi semu bagi rakyat Palestina di kawasan tersebut. Klo organisasi internasional seperti PBB tidak lagi dihiraukan, itu berarti Israel telah dengan tegas menyatakan diri menentang perdamaian dunia, dan masyarakat internasional termasuk hukum-hukum tradisional dan kebiasaan internasional. Oleh karena itu, Israel layak disebut sebagai Bahaya Laten bagi kehidupan perdamaian dunia.
Gak masuk akal hanya karena Israel tidak ikut serta meratifikasi Resolusi PBB kemudian menyebabkan Israel bisa seenaknya melakukan tindakan kejahatan, melakukan serangan senjata membabi buta, melakukan kejahatan perang dan mengganggu kedaulatan negara lain serta mengganggu ketertiban dunia internasional? Dan tak ada satupun hukum internasional yang mampu menyeretnya ke ICJ untuk menjadikannya tahanan kejahatan internasional.
Ini gila kan? Jadi apa gunanya intervensi masyarakat internasional klo Israel menanggapinya sebagai Anjing Menggonggong, menyerang jalan terus...?
Kira-kira apa sanksi yang efektif untuk menyikapi sikap Israel? Kenapa gak dilakukan Holocaust versi terbaru?! Genosida aja Israel. Toh, untuk hal tersebut kita punya alasan pembenar kan, bahwa Israel tidak layak lagi ada ditengah masyarakat Internasional dan tidak baik lagi untuk kehidupan di dunia ini. Jadi, daripada mengorbankan darah manusia tidak berdosa di negeri Palestina, lebih baik musnahkan saja bangsa Yahudi itu dan hilangkan negara Israel. Kenyataannya, Israel itu adalah negeri pemberian dari Inggris untuk bangsa Yahudi pada masa penjajahan Inggris di Timur Tengah. Dan sebenarnya, Yahudi adalah manusia tanpa tanah.
Sebenarnya, saya adalah penganut paham anti rasisme. Tapi, melihat kasus Israel ini, mungkin sekilas sisi rasisme yang muncul dalam pengambilan sikap saya ini. Akan tetapi, sebenarnya adalah justru sebagai bentuk sikap tegas saya menolak rasisme dunia adalah dengan memusnahakan kelompok rasis seperti Yahudi. Demi perdamaian dunia. Semoga Tuhan mengampuni Yahudi, dan semoga Allah SWT bersama kita semua... Amin.

Monday, January 26, 2009

Fatwa MUI : Golput HARAM Hukumnya?! Maksud loe?!

Saya makin bingung lihat tingkah laku MUI akhir-akhir ini, lha kok kerjanya senang banget ngeluarin fatwa HARAM ya?
Kepikiran nggak sih sama orang-orang di MUI bahwa persoalan yang dihadapi bangsa ini lebih pelik dari sekedar persoalan HARAM & HALAL. Kenyataannya hukum HALAL & HARAM adalah sebuah nilai yang menuntut tanggungjawab individu dari manusia yang percaya pada agama, bagaimana dengan manusia yang tidak percaya pada agama (atheis) misalnya? Hari gini bicara HALAL & HARAM, basi kalee?! jangankan persoalan HALAL & HARAM, banyak orang yang sudah nggak mau lagi perduli apakah disekitarnya masih banyak orang miskin dan lapar, orang cacat butuh bantuan, orang sakit butuh pertolongan, balita dari keluarga miskin butuh perbaikan gizi. Buat orang-orang "itu", selama mereka masih bisa makan ya makan aja, gak perduli itu HALAL or HARAM. Meskipun ritual makan yang mereka lakukan termasuk didalamnya Makan sesama, Makan hak orang lain, Makan uang sogokan dan korupsi, buat mereka selama yang mereka makan itu rasanya enak.... Emang Gue Pikirin.
Persoalan dosa & pahala adalah nomor kesekian kesian.... Hari gini, siapa yang perduli sama dosa. Dosa loe mana gue tahu? Dosa gue, apa loe tau? seandainya dosa itu seperti jerawat, setiap orang berbuat dosa/kesalahan, maka tumbuh jerawat di wajahnya atau diseluruh permukaan kulitnya, maka setiap orang akan malu untuk berbuat dosa karena dosa mereka bisa diketahui oleh orang lain. Kenyataannya, persoalan HALAL & HARAM sama dengan persoalan DOSA & PAHALA, sama-sama kembali pada tanggungjawab individu baik kepada ALLAH SWT (vertikal) maupun sesama manusia (horizontal).
Dalam Islam, hal tersebut dikenal dengan Habluminallahu Habluminannas (bener nggak sih tulisannya) yang arti dan maksudnya kurang lebih adalah Baik pada ALLAH, baik pada manusia. Jikalau dalam kehidupan berasyarakatnya, seorang manusia dapat berbuat baik & bertanggungjawab terhadap sesama, sudah barangtentu manusia tersebut mendapat pahala & ridha dari ALLAH SWT. Begitupun sebaliknya, jika manusia baik kepada ALLAH SWT (bukan takut pada azab ALLAH ya...!?) menjalankan setiap perintahNya dan menjauhi setiap hal yang dilarangNya, sudah pasti secara otomatis kehidupan sosialnya akan baik. Karena dekat dengan Sang Maha Pemilik Kebaikan pasti akan terinveksi kebaikan pula.
Sadar nggak sih mereka itu, bahwa manusia punya kepala dan hati masing-masing? Mereka bisa menganalisa, mengexplorasi, merasa & berempati dengan kepala & hati mereka masing-masing. Disinilah kita harus memahami konsep teori Dianisme tentang prinsip Kemerdekaan Individu dan Kebebasan Universal.
Persoalan GOLPUT, atau Golongan Putih dalam pemilu harus dilihat dari sudut pandang yang paling bijaksana dengan mengunakan pisau analisa yang paling sederhana berdasarkan prinsip Kemerdekaan Individu dan Kebebasan Universal. Kita harus melakukan anatomi sosialpolitik untuk melihat dan mengetahui penyebab gejala demam GOLPUT yang terjadi di Indonesia, dimana setiap Pemilu mengalami pembengkakan angka pengidapnya.
Penyebab Golput dapat dibagi menjadi tiga kelompok :
yang pertama adalah karena persoalan administratif. Pertanyaan kuncinya adalah, apakah persoalan administrasi data kependudukan di Indonesia sudah baik & efektif?
yang kedua adalah masalah waktu dan tanggungjawab individu pada pekerjaannya. Pertanyaannya, apakah pemerintah yang menyelenggarakan pemilu dalam pelaksanaannya sudah memperhitungkan waktu yang tepat dan efektif, seperti antrian yang panjang ditiap TPS yang memakan waktu menyebabkan setiap orang harus meninggalkan pekerjaannya, atau rumahnya, atau anak bayinya?!
sudahkah pemerintah memperhitungkan ganti rugi atas waktu yang dibuang oleh para pekerja yang meninggalkan pekerjaannya untuk memilih? saya rasa perlu ada reimburse atau prediem sebagai konpensasi.
sudahkah manajemen keamanan di negeri ini terjamin, sehingga setiap orang yang hendak menyampaikan suaranya dalam Pemilu dapat dengan tenang meninggalkan rumahnya tanpa takut ada pencuri/garong?
yang ketiga adalah persoalan idealisme. Ini butuh kajian yang lebih luas dan spesifik lagi untuk menjawabnya. Sebab, persoalan ini terkait dengan kecewa dan luka kelompok masyarakat yang dalam yang telah ditorehkan oleh para tokoh dagelan politik di negeri ini selama bertahun-tahun. Sehingga, kekecewaan masyarakat kelompok ini berubah menjadi antipati dan menimbulkan rasa tak percaya terhadap pemerintah. Kemudian secara sadar mereka memilih untuk tidak memilih sebab memilih atau tidak, bagi kelompok ini hasilnya sama dengan.
Jadi, persoalan fatwa MUI yang menyatakan GOLPUT itu HARAM hukumnya perlu dipertimbangkan kembali. Sebab jangan sampai MUI keluar dari rel fungsi sebenarnya yakni untuk menjaga terlaksananya kehidupan umat beragama yang baik, namun kemudian berubag menjadi mesin politik parpol dengan menggunakan kewenangannya untuk mempolitisir fatwa dalam kehidupan masyarakat beragama.
Perlu diingat, masalah agama HARAM hukumnya untuk dipolitisasi. Agama boleh mengintervensi persoalan politik sebatas pada wilayah akhlak para pelakunya, meskipun hal tersebut masih dipertanyakan efektifitasnya karena kembali lagi kepada kemampuan tanggungjawab individu terhadap agamanya.
Jadi sudah sangat jelas, bahwa fatwa MUI yang mengharamkan GOLPUT itu tidak sesuai dengan prinsip kemerdekaan individu dan kebebasan universal. Memilih adalah HAK bukan kewajiban. Siapapun boleh menggunakan Haknya tanpa ada paksaan dan tekanan termasuk untuk tidak menggunakan Haknya.
Ngomong-ngomong, emangnya MUI sudah kehabisan kerjaan ya?! kok iseng banget sih ngeluarin fatwa karet kayak begitu, manusia manapun pasti akan menolak fatwa tersebut karena melanggar Hak Asasi Manusia, tau?! Padahal agenda nasional masih banyak loh yang perlu diselesaikan, diantaranya : korupsi, korban LAPINDO, pergaulan bebas, HIV/AIDS, KDRT.
Kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa seperti ini, misalnya :
1. Halal darah KORUPTOR untuk ditumpahkan.
2. Halal bagi korban LAPINDO untuk mengambil harta Bakrie.
3. HARAM hukumnya membiarkan para pengidap HIV/AIDS hidup terlalu lama dalam penderitaan, boleh disuntik mati aja.
4. Haram bagi suami/ayah untuk melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap istri dan anaknya.
atau yang lebih keren lagi misalanya : Tunduk Tertindas atau Bangkit Melawan sebab Golput Tidak HARAM.... (hehe..he...)
Hal tersebut lebih manusiawi loh, ketimbang ngurusin persoalan yang nggak jelas kayak Rokok dan Golput. (Sejujurnya, gue nggak yakin persoalan Rokok benar-benar dilaksanakan oleh para anggota MUI...)
Kalo MUI bisa ngeluarin fatwa, kok GOLPUT nggak?!
jangan-jangan ntar GOLPUT ngeluarin fatwa juga yang isinnya : Fatwa MUI HARAM untuk didengar. Nah loe!?

Tuesday, January 06, 2009

Fuckyou Israel.....!!!

Pagi ini, aku kembali dipaksa untuk meneteskan airmata didepan kotak ajaib yang bernama televisi. Tayangan berita internasional yang aku saksikan dari jendela dunia itu benar-benar mengiris hati manusia beriman dibelahan dunia manapun. Israel, monster yahudi abad ini benar-benar telah melakukan aksi serangan membabi buta terhadap kelompok Hamas di Jalur Gaza, yang kini telah menjadi lautan darah, airmata dan gelimpangan mayat-mayat manusia.
Informasi terakhir tanggal 7 January 2009, 680 (enam ratus delapan puluh) jiwa warga Palestina di Jalur Gaza tewas dan 3.000 (tiga ribu) lainnya terluka. Belum ada tanda-tanda akan terjadinya gencatan senjata oleh Israel terhadap warga Palestina pendukung Hamas yang ada di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Apa yang telah dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza, merupakan sikap ketidakpedulian Israel terhadap aturan hukum internasional yang ada yakni pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (Hukum Perang).
Salah satunya yakni kejahatan internasional yang dilakukan oleh Israel adalah melakukan serangan terhadap warga sipil, sebagaimana terdapat dalam yurisdiksi Piagam Mahkamah Internasional di Nurenberg yakni ;
  1. Kejahatan atas perdamaian (crimes against peace) termasuk persiapan-persipan atau pernyataan perang dan agresi.
  2. Kejahatan perang (war crimes) termasuk didalamnya pelanggaran atas hukum-hukum perang tradisional dan hukum kebiasaan perang.
  3. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity) yakni segala bentuk kekejaman yang dilakukan terhadap penduduk sipil (non-combatant) selama perang berlangsung.
Pada dasarnya, perang itu memang kasar dan keras, namun dibalik kekasaran dan kekerasan yang terdapat dalam perang tetap menuntut adanya kewajaran dan tindakan yang tidak berlebih-lebihan. Oleh karenanya, setiap tindakan yang terjadi diluar kewajaran dan berlebih-lebihan didalam perang merupakan suatu kejahatan perang (war crimes). Kejahatan perang dilakukan oleh para pihak dengan sengaja melanggar peraturan-peraturan perang (violations of the rule of warfare). Sebagaimana yang terdapat dalam Konvensi Geneva (1949) beserta Protokol Tambahan I & II (1977) yang mengatur tentang perang atau konflik bersenjata.
Kejahatan perang adalah segala bentuk pelanggaran atas Hukum Humaniter Internasional yang kemudian melahirkan tanggungjawab kriminal individu. Konvensi Geneva dan adanya Protokol Tambahan I & II turut memperluas proteksi Hukum Humaniter Internasional didalam terjadinya konflik internasional.
Kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina dalam hal ini kelompok Hamas, harus benar-benar disikapi serius oleh seluruh kalangan dunia internasional, bukan hanya Dewan Keamanan PBB. Semua negara harus mengecam tindakan agresi militer yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dimana Israel telah melakukan serangan brutal terhadap warga sipil di Tepi Barat & Jalur Gaza sebagai objek atau korban serangan yang disengaja.
Salah satu sikap konkrit yang dapat dilakukan oleh negara-negara yang mendukung perdamaian dunia adalah melakukan embargo dan menghentikan kerjasama terhadap Israel sebagai desakan untuk melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza. Sebagaimana sikap Venezuela (Presiden yang pemberani & tegas dalam bersikap: Hugo Chavez) yang telah mengusir duta besar Israel sebagai bukti ketidakberpihakan Venezuela terhadap sikap arogan Israel di Jalur Gaza. Sikap Venezuela kemudian diikuti oleh Kelompok Hizbullah dari Lebanon yang ikut menyerang dan mengirim roket ke Israel.
Siapa itu H A M A S?
Hamas, kependekan dari Harakat al-Muqawwamatul Islamiyyah, yang secara harafiah berati “Gerakan Perlawanan Islam”. Diambil dari sebuah kata dalam bahasa Arab yang berarti “ketekunan”. Hamas adalah sebuah kelompok politik militan di Palestina yang berhaluan Isalamis. Yang pembentukannya pada tahun 1987 bertujuan untuk melakukan perlawanan terhadap pendudukan Israel di Palestina.
Hamas yang secara ekstensif menjalankan program-program sosial seperti ; mendirikan rumah sakit, membangun sarana dan fasilitas pendidikan dan saran-sarana publik lainnya disepanjang wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza, berhasil tampil populis dan meraih dukungan masyarakat Palestina. Buah dari kerja kerasnya ini terlihat pada tahun 2006, dimana partai ini berhasil memenangkan pemilu parlemen Palestina mengalahkan mengalahkan Fatah dengan perbandingan 70:30 suara.
Kemenangan Hamas ini menjadi pemicu konflik antara Hamas dan Fatah, yang menjadikan Fatah menggandeng Israel untuk mematahkan kekuatan Hamas.
Hamas dimasukkan kedalam daftar organisasi teroris oleh Canada, European Union (Austria, Belgia, Bulgaria, Cyprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Inggris), Israel, Jepang, dan Amerika Serikat serta dilarang di Yordania. Sementara Australia dan Inggris menyatakan teroris hanya berada pada sayap militer Hamas.
(Baca juga Hamas dan syarat naif barat klik :
Hamas yang dikenal sebagai faksi garis keras dan menggunakan jihad (perang) sebagai salah satu ideologi politiknya sebenarnya pada masa lalu mempunyai wajah lain yang moderat. Menurut Shaul Mishal dan Avraham Sela dalam The Palestinian Hamas, sebenarnya Hamas memiliki pengalaman ditengah konflik, yakni saat dimana Hamas mau berdamai dengan Organisasi Pembebasan Palestina yang dipimpin mendiang Yasser Arafat. Mereka menganut paham tentang larangan berperang di antara sesama warga Palestina (hurmat al-qital al-dakhily).
Hamas sengaja menghancurkan kota Israel, menduduki wilayah Israel dan mendirikan kota Islam Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Hamas menyatakan: “Tidak ada solusi lain untuk Palestina kecuali Jihad”.
Hamas menyatakan bahwa konflik yang terjadi saat ini bukanlah konflik dengan latar belakang agama atau bangsa tetapi merupakan murni dengan kepentingan politik negara. Meskipun dalam banyak pernyataannya Hamas dengan fasih mengemasnya dengan penuh teori konspirasi anti Yahudi.

Imunisasi HIB

Hari ini, Malika sudah di imunisasi Vaksin Hib.
Imunisasi LILnya (Lima Imunisasi Lengkap) Malika sudah hampir semuanya selesai, hanya campak saja yang kurang.
Insya ALLAH, bulan depan saat Malika umur 9 (sembilan) bulan sudah bisa imunisasi campak.
Apa itu Hib?
Hib adalah singkatan untuk Haemophilus influenzae type b, sejenis bakteria yang menyebabkan penyakit yang dapat berakibat fatal, seperti: Radang selaput otak ( Meningitis) -jangkitan pada selaput otak dan saraf tunjang Radang paru- paru (Pneumonia) - jangkitan pada paru- paru Radang epiglotis ( kerongkong ) - jangkitan pada epiglottis Keracunan darah ( septicaemia ) - jangkitan darah Radang sendi – yang merupakan bagian dari jenis Penyakit Hib, sedangkan jangkitan HIV dan Hepatitits B BUKAN merupakan penyakit yang sama.
Vaksin pencegah Hepatitis B adalah vaksin Hepatitis B sedangkan unttuk penyakit Hib adalah vaksin Hib.

Mengapa berbahaya?
Hib mudah berjangkit terutama dikalangan anak-anak. Biasanya akan berakibat fatal hingga menyebabkan kematian. Jangkitan Hib pada selaput otak bisa mengakibatkan cacat otak permanen.
Siapa saja yang bisa terjangkit penyakit Hib?
Penyakit Hib seringkali menjangkiti kalangan kanak- kanak dibawah umur 5 tahun. Resiko paling tinggi dapat terjadi dikalangan kanak- kanak berumur kurang dari 1 tahun. Bila disekitarnya ada yang mengidap/terjangkiti virus Hib, hal tersebut dapat meningkatkan resiko tertular Hib. Bayi yang memperoleh ASI, mendapat perlindungan lebih dari resiko terjangkit penyakit Hib, akan tetapi imunisasi masih tetap diperlukan untuk perlindungan maksimal.
Bagaimana penyakit Hib menular?
Penyakit Hib bisa ditularkan oleh manusia lewat batuk atau bersin. Selain itu juga melalui kuman/kotoran yang terdapat pada mainan yang dimasukkan kedalam mulut. Biasanya bayi diantara umur 3-9 bulan, ketika masa tumbuh gigi akan senang memasukan barang-barang mainannya kedalam mulut, hal ini penting diperhatikan oleh para orangtua.

Bagaimana pencegahannya?
Penyakit Hib bisa dicegah melalui imunisasi Hib. Imunisasi Hib tidak dapat melindungi kanak- kanak dari penyakit yang disebabkan oleh bakteria/ virus yang lain. Kanak- kanak masih bisa terjangkiti mungkin penyakit radang paru- paru, radang selaput otak atau selesma. Kapan imunisasi Hib diberi?
Pada semua bayi berumur 2, 3 dan 5 bulan perlu diberi imunisasi Hib Imunisasi Hib diberikan sebanyak 3 dos.
Dengan dosis : umur 2 bulan Dos 1,
3 bulan Dos 2,
5 bulan Dos 3

Bagaimana imunisasi Hib diberi?
Imunisasi Hib diberikan dengan cara suntikan dibagian otot paha. Imunisasi ini bisa diberikan dalam satu suntikan bersama imunisasi Difteria, Pertussis dan Tetanus (DPT). Juga boleh diberikan bersama imunisasi lain seperti imunisasi Hepatitis B.
Apakah ada efek sampingnya?
Imunisasi Hib adalah AMAN. Efek samping yang mungkin timbul biasanya sifatnya ringan dan tidak berbahaya sakit, bengkak dan kemerahan boleh berlaku ditempat suntikan. Ini selalunya berlaku dari 1hingga 3 hari selepas imunisasi. Kadangkala, kanak- kanak boleh juga mendapat demam untuk masa yang singkat selepas imunisasi. Hal ini sangat biasa dan wajar dibanding bila terjangkit penyakit Hib atau komplikasinya.
Sekedar informasi :
Dirumah sakit Hermina Jatinegara, biaya untuk Vaksinasi HIB adalah sebesar Rp. 205.900. Sedangkan biaya jasa imunisasi Rp. 25.000, belum termasuk biaya konsultasi dokter spesialis anak. (Info harga per Januari 2009)
Dan akhirnya, nggak terasa anakku sudah besar. Bertambah besar, tambah sehat, tambah cantik dan pasti tambah pintar. Malika sudah bisa bicara. Kosakatanya sudah cukup banyak, seperti mama-papa-kaka-ayah-engga ah-emam. Sayangnya, aku tak ingin dipanggil mama oleh Malika, tapi Bunda. Dan Malika belum bisa menyebut kata Bunda dengan baik meskipun sudah berusaha seperti :mbu-bumbu-bu_a. (Usaha yang baik, sayang!)

Seiring waktu, aku melihat detik demi detik pertumbuhan anakku. Banyak hal-hal menakjubkan yang aku saksikan dalam proses pertumbuhannya. Semakin dalam aku merasakan kebahagiaan dan keharuan dalam pengalaman pertamaku menjadi seorang ibu. Begitu indah.

Namun, semakin besar putriku bertumbuh, semakin besar pula rasa khawatir dalam hatiku. Mengingat jaman yang semakin tak ramah, pergaulan dan teror masa depan yang seperti momok bagi setiap orangtua terhadap anak putrinya. Ketakutan yang paling besar dalam diriku adalah ketika pertanyaan ini muncul : "Sanggupkah kami menjadi orangtua yang baik bagi Malika, membesarkan, menjaga dan mendidiknya menjadi manusia dan senantiasa mencukupi kebutuhannya dengan baik?!" Insya Allah, ini amanah Allah SWT bagi kami, setulus hati, sekuat tenaga, sepanjang umur akan kami jaga semata-mata demi memperoleh RidhoNya. amin.....

Wednesday, December 17, 2008

Mengajar Bayi Membaca - Metode Glenn Doman


Membaca merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan manusia sebagai mahkluk beradab. Sebagai satu-satunya mahkluk didunia ini yang memiliki akal budi, membaca adalah aktivitas yang menuntut fungsi tertinggi dari otak manusia. Sebab cuma manusia yang membaca. Membaca merupakan aktivias paling penting dalam hidup, yang mana bahwa semua proses belajar didasarkan pada kemampuan membaca. Manusia, mulai dapat membaca sebuah kata ketika usia mereka satu tahun, sebuah kalimat ketika berusia dua tahun, dan sebuah buku ketika berusia tiga tahun kemudian mereka menyukainya.

Pada 1961 satu tim ahli dunia yang terdiri atas, dokter, spesialis membaca, ahli bedah otak dan psikolog mengadakan penelitian "Bagaimana otak manusia berkembang?". Hal ini kemudian berkembang menjadi satu informasi yang mengejutkan mengenai bagaimana manusia pada usia dini mulai belajar, apa yang mereka pelajari, dan apa yang bisa mereka pelajari.

Dari hasil penelitian ini juga didapatkan bahwa ternyata manusia yang mengalami cedera otak-pun dapat membaca dengan baik pada usia tiga tahun atau bahkan lebih muda lagi. Jelaslah bahwa ada sesuatu yang salah pada anak-anak sehat, jika di usia ini belum bisa membaca.

Penelitian tentang Otak Anak
Bagi otak tidak ada bedanya apakah dia 'melihat' atau 'mendengar' sesuatu. Otak dapat mengerti keduanya dengan baik. Yang dibutuhkan adalah suara itu cukup kuat dan cukup jelas untuk didengar telinga, dan perkataan itu cukup besar dan cukup jelas untuk dilihat mata sehingga otak dapat menafsirkan. Kalau telinga menerima rangsang suara, baik sepatah kata atau pesan lisan, maka pesan pendengaran ini diuraikan menjadi serentetan impuls-impuls elektrokimia dan diteruskan ke otak yang bisa melihat untuk disusun dan diartikan menjadi kata-kata yang dapat dipahami.

Begitu pula kalau mata melihat sebuah kata atau pesan tertulis. Pesan visual ini diuraikan menjadi serentetan impuls elektrokimia dan diteruskan ke otak yang tidak dapat melihat, untuk disusun kembali dan dipahami. Baik jalur penglihatan maupun jalur pendengaran sama-sama menuju ke otak dimana kedua pesan ditafsirkan otak dengan proses yang sama.

Wednesday, September 17, 2008

Fatwa MUI ; Zakat ala H Saikon haram hukumnya

Apakah yang salah dalam prosesi acara pembagian zakat yang dilakukan oleh H Saikon? Kenyataannya kegiatan tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh keluarga H Saikon. Ritual tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya, dan seolah sudah menjadi tradisi tahunan yang selalu dinantikan oleh masyarakat Pasuruan. Biasanya H Saikon mengadakan pembagian zakat tanpa perlu melakukan pemberitahuan kepada aparat keamanan setempat, dan selalu berjalan lancar. Biasanya, dana yang disediakan diestimasikan untuk dibagikan kepada 700-1500 orang, namun, ketika tahun ini terjadi ledakan pengantri hingga mencapai angka 5000-7000 orang. Hal tersebut, menurut pihak keluarga penyelenggara dipicu oleh faktor adanya kenaikan BBM pada tahun ini, sehingga mungkin masyarakat menganggap nilai uang Rp. 20.000 menjadi begitu berharga dan mereka rela mengantri untuk memperolehnya. Akan tetapi para pengantri pun menyadari adanya keterbatasan dana, oleh karenanya mereka harus berdesakan untuk bisa mendapatkan bagian. Dari sekitar 5000-7000 orang pengantri tersebut, 60% diantaranya mungkin bukan termasuk kelompok yang berhak menerima zakat, yakni fakir miskin, janda dan anak yatim/piatu. Ketika kondisi tersebut terjadi, maka acara yang sudah disetting dengan baik tentu saja akan menjadi berantakan dan tak terkendali. Maka adanya korban jiwa menjadi sebuah konsekuensi logis dari aktivitas keramaian massa yang tak terkendali ini. Lucunya, menanggapi peristiwa tersebut pemerintah tidak menjadi arif malah menjadi berang. Bukankah peristiwa tersebut menjadi potret hidup keadaan masyarakat di negeri kita saat ini? Kemiskinan sudah menjadi begitu tajam. Sistem hukum yang lemah serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan organisasi-oraginsasi pengelola zakat/infak & sedekah yang ditunjuk oleh pemerintah kini nyaris hilang. Tak mampukah pemerintah bercermin dengan kondisi ini? Presiden justru menyebut keadaan ini adalah sebagai upaya eksploitasi terhadap orang miskin. Hey bung! sadar gak sih loe...?! Bukankah selama bertahun-tahun sekelompok orang yang berkuasa dan memegang peranan dalam negeri ini memang menjadikan orang miskin sebagai komoditi? Termasuk orang-orang disekitar anda, pak presiden!Jadi siapa yang salah? Orang mau berzakat kok diharamkan? Zakatnya dipaksa masuk dalam kas organisasi yang wanprestasi untuk disunat? Tambah lama dagelan dinegeri ini tambah lucu plus sadis ya?!